NUDP Indonesia

National Urban Development Project

NUDP merupakan singkatan dari National Urban Development Project atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Proyek Pembangunan Perkotaan Nasional. Proyek ini dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan World Bank. NUDP telah dilaksanakan sejak tahun 2020 dan akan selesai pada Desember 2024 (durasi sekitar 5 tahun).

NUDP dikembangkan untuk mengatasi tantangan perkotaan di Indonesia, diantaranya yaitu:

  1. Pemanfaatan arus urbanisasi untuk meningkatkan kemampuan ekonomi daerah perkotaan;
  2. Upaya mengurangi kesenjangan infrastruktur yang dapat memberikan pelayanan perkotaan secara efisien;
  3. Penguatan sinergi perencanaan pembangunan dan perencanaan tata tuang perkotaan, diantaranya melalui RPJMD dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan
  4. Pengembangan akses pemerintah kota dan pelaku lokal dalam pembiayaan infrastruktur perkotaan.

Kesenjangan pembiayaan infrastruktur seringkali didentifikasi sebagai faktor penghambat pengembangan kota, namun ternyata bukan penyebab tunggal atas masalah tersebut. Meskipun upaya peningkatan pembiayaan infrastruktur sudah banyak dilakukan, namun investasi yang dilakukan tidak efisien. Hal ini disebabkan oleh:

  1. Kurangnya keterpaduan dalam perencanaan, pemrograman, dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur kota; dan
  2. Tidak adanya prioritas investasi infrastruktur yang didasarkan pada berbagai aspek pengembangan wilayah.

NUDP, melalui berbagai intervensi dan program peningkatan kapasitas yang diberikan, diharapkan dapat memfasilitasi terlaksananya berbagai inovasi dan pendekatan baru pada perencanaan pembangunan kota, terutama dalam rangka meningkatkan kualitas integrasi kedua jenis perencanaan di tingkat kota.

NUDP direncanakan dilaksanakan maksimal di 15 (lima belas) kota pilot di Indonesia yang dalam pelaksanaannya dibagi ke dalam 3 fase. Saat ini pelaksanaan NUDP sedang berproses di 5 (lima) kota pilot (tahap 1) yaitu: Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan Kota Denpasar. Selanjutnya, proyek ini akan memulai pada 8 kota pilot berikutnya (tahap 2), yaitu: Kota Bengkulu, Kota Bandar Lampung, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Surabaya, Kota Bitung, Kota Ambon, dan Kota Jayapura.

Proyek ini dikembangkan sebagai platform nasional pembangunan kota yang selanjutnya dapat menjadi contoh untuk diperluas di seluruh kota-kota di Indonesia. NUDP dilaksanakan secara bersama oleh Lembaga/Kementerian, yaitu:

  1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sebagai Executing Agency (EA) proyek NUDP dan Central Project Management Unit (CPMU) dibentuk di bawah Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) serta Project Implementation Unit (PIU) atau pelaksana untuk komponen tertentu.
  2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai Project Implementation Unit (PIU) atau pelaksana untuk penguatan koordinasi dan kebijakan nasional, yang akan dikoordinasikan oleh Direktorat Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan Regional.
  3. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Project Implementation Unit (PIU) atau pelaksana untuk komponen tertentu, yang terdiri dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II (SUPD II) dan Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) pada Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Tujuan NUDP

NUDP bertujuan untuk meningkatkan perencanaan dan pemrograman pembangunan kota yang terpadu serta penyusunan prioritas program investasi modal (capital investment). Pencapaian tujuan NUDP ini diukur dengan 3 (tiga) indikator utama, yaitu:

  1. Tersusunnya strategi nasional pembangunan infrastruktur perkotaan;
  2. Tersusunnya rencana dan progam pembangunan perkotaan terpadu;
  3. Keterpaduan antara kerangka perencanaan investasi dan penganggaran.

Kegiatan-Kegiatan NUDP

Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatannya, NUDP dibagi dalam 4 (empat) komponen program, yaitu:

Kegiatan-kegiatan NUDP yang dibagi ke dalam komponen program tersebut dilaksanakan secara bersama oleh:

  • Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) (sebagai penanggung-jawab seluruh proyek - Central Project Management Unit/CPMU dan Project Implementation Unit - PIU/ pelaksana untuk komponen tertentu). Adapun paket kegiatan yang dilaksanakan adalah:
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas (sebagai PIU/pelaksana untuk penguatan koordinasi dan kebijakan nasional).

Lokasi Kegiatan NUDP

NUDP ditargetkan untuk dapat dilaksanakan di 13 kota dan 1 wilayah metropolitan Bandung yang dipilih berdasarkan sekumpulan kriteria pemilihan kota yang telah disepakati bersama oleh Implementing Agency. Pemerintah pusat, melalui inisiatif yang dapat dilakukan bekerjasama dengan pemerintah provinsi, diharapkan dapat memfasilitasi upaya replikasi atas berbagai praktik baik yang dikembangkan melalui NUDP.

DokuWiki Public Domain