NUDP Indonesia

Komponen 2: Perencanaan Terpadu untuk Pembangunan Perkotaan

Komponen ini bertujuan untuk memperkuat kualitas, pendekatan strategis dan perencanaan tata ruang terpadu di kota-kota peserta NUDP, dan memfasilitasi sinkronisasi antara perencanaan tata ruang dengan prioritisasi investasi. Untuk itu, komponen ini akan memfasilitasi pengembangan dan pelaksanaan kerangka perencanaan dan penganggaran investasi tahunan yang bergulir, jangka menengah dan berbasis keruangan (spatially informed). Secara umum, Komponen 2 akan memperkuat kapasitas kota untuk mengimplementasikan pembangunan kota yang sesuai dengan rencana tata ruang dengan norma dan standard pembangunan kota standard global yang lebih efektif, berorientasi ke depan dan memperbaiki prioritisasi strategis pembangunan infrastruktur dan layanan untuk meningkatkan keberlanjutan serta ketahanan sosial dan lingkungan kota.

Prinsip utama NUDP adalah untuk meningkatkan kualitas rencana dan mekanisme perencanan di Indonesia serta menjembatani kesenjangan dari perencanaan ke pelaksanaan. Selain itu, mengarusutamakan intervensi ke dalam kerangka perencanaan dan peraturan perundang- undanganakan menjamin keberlanjutan kelembagaan dari intervensi yang diusulkan.

Berbagai diskusi dengan kementerian terkait akan dilakukan untuk mereformasi kerangka perencanaan dan peraturan yang ada berdasarkan rekomendasi dari hasil intervensi dan praktik baik pada tahap pertama. Hasil temuan dan praktik-praktik baik tersebut dapat diadopsi atau dijadikan sebagai acuan ke dalam kerangka peraturan yang ada.

Sub-Komponen 2.1: Dukungan penguatan data dan informasi, serta kapasitas kelembagaan bagi tata kelola data

Sub-komponen ini akan membiayai pengembangan dan pemeliharaan struktur data, platform integrasi data di tingkat kota, peningkatan kapasitas pemanfaatan dan analisis data, serta pengembangan kerangka kebijakan tata kelola data yang dibakukan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Kegiatan ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan perencanaan kota berbasis bukti dan pengembangan kapasitas geospasial pemerintah melalui pelatihan, pertukaran pengetahuan dan peningkatan keterampilan. Pengembangan data untuk perencanaan terpadu mencakup penguatan kumpulan data untuk mendukung pencapaian urbanisasi yang berkelanjutan melalui pembangunan rendah karbon, adaptasi dan mitigasi terhadap risiko perubahan iklim dan penyediaan data terkait analisis kesesuaian lahan dan daya dukung lingkungan.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam Sub-komponen 2.1 ini yaitu: (1) Peningkatan kualitas, produksi dan pengelolaan data; (2) Fasilitasi mekanisme berbagi data (data sharing) melalui pengembangan tata kelola data yang diperkuat dengan kerangka peraturan; (3) Inventarisasi dan pengembangan aset infrastruktur untuk kota-kota peserta NUDP. Namun dipahami bahwa tahapan kegiatan dan tingkat kemajuan setiap kota dapat berbeda-beda, sesuai dengan tingkat penyerapan kota terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang diberikan melalui NUDP, sehingga diperlukan fleksibilitas dalam pelaksanaan kegiatan yang direncanakan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Integrated City Planning-ICP (Sub-Komponen 2.2 dan 2.3) dan tidak membangun Municipal Spatial Data Infrastructure (MSDI).

Sub-Komponen 2.2: Dukungan perencanaan kota terpadu (Integrated City Plan โ€“ ICP)

Sintesis perencanaan tata ruang kota diharapkan dapat menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana pembangunan kota, sehingga program pembangunan dan investasi yang direncanakan memiliki basis keruangan yang memadai.

Hasil dari kajian strategis/analitik yang dilaksanakan dalam Sub-komponen 2.2 ini sebagai basis penyusunan Integrated City Plan dan menghasilkan Rencana Aksi Pembangunan Kota Jangka Menengah/PJM (Sub-Komponen 2.3), serta Capital Investment Planning (Sub-Komponen 2.4). Penyusunan ICP akan mengacu pada Strategi Nasional Pengembangan Perkotaan (NUDS), yang akan dilakukan dalam pada Sub-Komponen 1.3, untuk memastikan keselarasan strategi kota dengan prioritas dan agenda nasional serta sesuai dengan sistem kota-kota nasional dan karakteristik wilayahnya. Semua kajian dalam sub-komponen ini akan dilaksanakan oleh kota- kota yang terlibat dengan tujuan untuk membangun permukiman perkotaan yang berkualitas dengan mengadopsi prinsip dan standard global pembangunan perkotaan masa depan (liveable city, green city, smart city). Kegiatan ini akan menyelaraskan kegiatan proyek ke dalam siklus perencanaan kota pada waktu yang tepat.

Berbagai kajian dari dari kegiatan ini meliputi:

a. Kajian Strategi Ekonomi

Kajian ini akan mencakup estimasi pertumbuhan populasi, tenaga kerja, industri, logistik, dan kebutuhan guna lahan untuk perumahan dan industri.

b. Survei Rona Awal (baseline survey) dan Kajian Analitik

Analisis menggunakan data yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Survei akan dilakukan apabila terdapat data yang belum tersedia atau memiliki tingkat kedetailan yang belum sesuai serta memiliki tingkat validitas rendah. Survei dapat dilakukan pada tingkat rumah tangga di tiap kota peserta NUDP, yang akan dikombinasikan dengan survei frekuensi mobilitas penduduk untuk mendapatkan data sosial-ekonomi, serta untuk mendukung identifikasi kebutuhan serta kerentanan wilayah perkotaan (terhadap berbagai permintaan yang ada). Pengembangan survei dasar ini juga akan mendukung upaya pemantauan kinerja kota terhadap beberapa indikator pembangunan utama.

c. Kajian Kesesuaian Lahan dan Zonasi Lingkungan

Kajian ini akan melakukan analisis kesesuaian lahan serta menyediakan berbagai pertimbangan utama terkait lingkungan hidup, untuk dapat menyeimbangkan efisiensi ekonomi dengan kapasitas kota dari sudut pandang lingkungan hidup serta menjamin keberlanjutan dan ketahanan terhadap ancaman perubahan iklim. Beberapa keluaran yang dihasilkan diantaranya peta kesesuaian pengembangan lahan skala kota dan peta zonasi lingkungan hidup. Kajian ini juga dapat digunakan sebagai input untuk Kajian Strategis Lingkungan Hidup dan Sosial yang dibutuhkan saat penyusunan RTRW serta atau memanfaatkan Kajian Strategis Lingkungan Hidup dan Sosial dan RTRW kota terkait yang telah disusun sebagai pedoman pengendalian lingkungan dan kesesuaian lahan.

d. Kajian Perencanaan Guna Lahan dan Transportasi Terpadu

Kajian ini akan mencakup pengembangan model strategis pengembangan sistem transportasi serta melakukan analisis dengan pendekatan mobilitas dan aksesibilitas perkotaan untuk dapat melakukan pengembangan wilayah kawasan perkotaan yang terintegrasi dan terkoneksi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing kota.

Penyusunan ICP perlu dipastikan terintegrasi dengan proses Capital Investment Planning (CIP) yang akan disusun oleh Kementerian Dalam Negeri. Mengingat keduanya akan dilakukan secara paralel, ICP akan menjadi proses yang iteratif, namun keluaran ICP sebagai pedoman masukan untuk menyusun CIP, dan sebaliknya.

Sub-Komponen 2.3: Penyiapan Rencana Aksi Pembangunan Kota Jangka Menengah

Rencana ini bertujuan untuk merumuskan rencana aksi pembangunan permukiman perkotaan jangka menengah secara terpadu melalui penyusunan Program Jangka Menengah (PJM). Rencana ini akan menghasilkan program pembangunan infrastruktur permukiman perkotaan pada lokasi-lokasi prioritas dan juga akan diseleksi menjadi major project sebagai input RPJMN 2025-2029 serta RPJMD berdasarkan kriteria seleksi program yang disepakati, dari perspektif teknis maupun safeguard. Proses ini dilaksanakan dengan: a) menjelaskan dan menganalisis status quo dan data dasar serta kecenderungan; b) menjelaskan peran dan fungsi masa depan kawasan pengembangan dalam konteks perkotaan yang lebih luas; dan c) memberikan pedoman pembangunan infrastruktur permukiman.

Sub-Komponen 2.4: Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Investasi Modal (Capital Investment Planning - CIP) dikembangkan sebagai perangkat prioritisasi investasi dan sistem pelacakan

Melalui penyusunan kerangka CIP, kota-kota akan mulai mengarah pada upaya prioritisasi investasi yang komprehensif berdasarkan kawasan-kawasan strategis yang telah diiedntifikasi secara spasial dalam SDF, SAF dan Rencana Pembangunan Kawasan Prioritas. Capital Investment Plan (CIP) adalah suatu rencana bergulir tahun jamak investasi modal untuk pembangunan baru, rekonstruksi/perbaikan dan pemeliharaan yang menguraikan rencana prioritas tahunan, perkiraan waktu pelaksanaan dan penyelesaian investasi, perkiraan biaya tahunan, mekanisme pembiayaan yang diusulkan untuk setiap jenis investasi, dan identifikasi kesenjangan pembiayaan secara keseluruhan. Selain itu, berbagai model investasi infrastruktur dalam rangka meningkatkan ketahanan iklim juga dapat dilaksanakan melalui CIP. Daftar investasi prioritas yang dihasilkan dari CIP diharapkan menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen rencana pembangunan daerah, baik RPJMD maupun RKPD.

Dengan menyusun kerangka CIP diharapkan pemerintah kota dapat memastikan operasionalisasi dari rencana tata ruang secara efektif melalui penargetan prioritisasi investasi berbasis spasial, memahami kemampuan fiskal anggaran dan pemilihan alternatif sumber pendanaan, serta dapat memantau kemajuan implementasi proyek investasi setiap tahun. Daftar panjang proyek investasi prioritas disusun berdasarkan pada kesepakatan kriteria obyektif dan spesifik untuk masing-masing kota. Dalam konteks proyek ini, penilaian prioritas investasi akan dilakukan berdasarkan kriteria prioritas spasial di dalam SDF/SAF/Rencana Pembangunan Kawasan Prioritas, selaras dengan visi kepala daerah/walikota, pertimbangan aspek lingkungan dan sosial-ekonomi, aspek ketahanan iklim, dan kriteria spesifik lainnya.

NUDP akan memfasilitasi pengembangan metodologi, proses, dan instrumen yang dibutuhkan untuk membangun CIP beserta alur pekerjaan dalam melakukan prioritisasi sebagaimana dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Bappeda. Selain itu, NUDP juga akan memberikan dukungan untuk memastikan pemerintah kota dapat memahami seluruh proses pelaksanaan kerangka CIP sepanjang siklus perencanaan dan penganggaran kota (dalam jangka waktu pelaksanaan proyek). Pelatihan CIP kepada pemda, universitas, maupun penyedia jasa di tingkat lokal atau nasional juga akan dilakukan agar pelaksanaan CIP dapat terus berlanjut setelah NUDP selesai dilaksanakan. Dalam rangka memastikan internalisasi pelaksanaan CIP ke dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah di Indonesia, NUDP akan memfasilitasi terlaksananya peninjauan kembali terhadap peraturan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan RPJMD dan RKPD.

Kerangka kerja CIP dan implementasinya, serta pengembangan Integrated City Plan (ICP) adalah merupakan inti dari seluruh intervensi dalam Komponen 2.

DokuWiki Public Domain