NUDP Indonesia

Tenaga Ahli Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah (OSP)

Tenaga Ahli Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah OSP bertanggung jawab membantu Koordinator dalam melaksanakan program. Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Ahli Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah memberikan bantuan teknis dan fasilitasi kepada Pemerintah Kota. Secara khusus, lingkup tugasnya antara lain:

  1. Memastikan pelaksanaan dan pencapaian tujuan program dan target indikator kinerja kunci (KPI);
  2. Mendukung kegiatan proyek yang terkait perencanaan dan penganggaran di kota;
  3. Memberikan pertimbangan tentang perubahan kebijakan dan peraturan terkait pelaksanaan proyek;
  4. Memberikan masukan ke AWP;
  5. Mengkoordinasikan tim koordinasi kota untuk melaksanakan kegiatan perencanaan sesuai jadwal rencana kerja dan kualitas yang ditetapkan oleh program;
  6. Memberikan dukungan yang optimal terhadap pemerintah kota dalam hal:
    • Penyusunan SDF, CIP, dan PP;
    • Integrasi perencanaan anggaran dan spasial.
  7. Bekerja sama dengan tenaga ahli terkait untuk mengelola kegiatan perencanaan dan penganggaran;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain terkait dengan pengadaan barang/jasa di NUDP sebagaimana ditetapkan oleh Koordinator dan PIU.
DokuWiki Public Domain