NUDP Indonesia

Organisasi Pelaksana NUDP

NUDP melibatkan kementerian/lembaga lintas sektor, antara lain: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). PIU (Unit Pelaksana Proyek) akan dibentuk di tiga kementerian tersebut.

Masing-masing PIU akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan kementerian lain yang terkait. KemenPUPR merupakan Executing Agency dengan CPMU yang dibentuk pada Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW). Di tingkat daerah, Bappeda menjadi mitra dalam melaksanakan kegiatan proyek, akan tetapi tidak diperlukan pembentukan PIU khusus di daerah.

Dewan Pengarah

Dewan Pengarah akan bertanggung jawab untuk memberikan arahan kebijakan dan strategi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi NUDP; menetapkan kebijakan umum terkait NUDP; menetapkan kebijakan pemanfaatan pinjaman NUDP; mengkoordinasikan antar sector terkait agar pelaksanaan NUDP dapat berjalan lancar; dan melaporkan pelaksanaan NUDP kepada Menteri terkait.

Dewan Pengarah terdiri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Dalam Negeri dengan rincian sebagai berikut

No Jabatan Kedudukan dalam Tim Pengarah Pusat
1 Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian PPN/Bappenas Ketua
2 Kepala Badan Pengembangan Infastruktur Wilayah, Kementerian PUPR Anggota
3 Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Anggota

Executing Agency (EA) dan Central Project Management Unit (CPMU)

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), KemenPUPR, adalah Executing Agency untuk NUDP. Untuk melaksanakan peran tersebut, Unit Pengelola Proyek Pusat (CPMU) akan dibentuk yang terdiri dari personel dari KemenPUPR, baik dari internal BPIW maupun eksternal BPIW. CPMU akan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan seluruh hasil yang dicapai oleh setiap Unit Pelaksana Proyek (PIU) serta memastikan pencapaian tujuan pengembangan proyek. Untuk pelaksanaan proyek sehari-hari, BPIW bertanggung jawab untuk mengelola kontrak PMS dan mengawasi keseluruhan kualitas kerja dan waktu kerja.

Unit Pengelola Proyek (Project Management Units – PMU)

NUDP memiliki lebih dari satu PMU untuk mendukung terlaksananya upaya integrasi pekerjaan lintas sektoral. Proyek ini membutuhkan keterlibatan yang signifikan dari berbagai kementerian yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengembangan perkotaan. Kementerian PPN/Bappenas, KemenPUPR, dan Kemendagri akan menjadi Unit Pengelola Proyek (PMU) yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengelola seluruh kegiatan di masing-masing kementerian selama jangka waktu pelaksanaan proyek. Setiap PMU akan memiliki Unit Pelaksana Proyek (Project Implementation Units – PIU) yang akan bertanggung jawab lebih detail untuk mengelola kontrak konsultan yang akan membantu kota-kota yang berpartisipasi untuk melaksanakan kegiatannya masing-masing. Setiap PMU juga akan mengarusutamakan pendekatan inovasi NUDP ke dalam proses dan mekanisme kerja, kerangka peraturan dan kerangka kerja untuk memastikan keberlanjutan dan dampak jangka panjang proyek.

Dalam melaksanakan seluruh kegiatan NUDP pada masing-masing PMU, PMU Kementerian PPN/Bappenas dan PMU Kementerian Dalam Negeri perlu berkoordinasi dengan PMU Kementerian PUPR selaku Executing Agency kegiatan NUDP.

Unit Pelaksana Proyek (Project Implementation Units – PIU)

Unit Pelaksana Proyek (Project Implementation Units – PIU) akan berada di bawah masing- masing Unit Pengelola Proyek (PMU) yang bertanggung jawab secara lebih detail dalam pelaksanaan proyek.

Koordinasi di tingkat Pemerintah Daerah

Untuk memastikan koordinasi yang lancar dan adopsi bantuan teknis yang melembaga serta keberlanjutan pelaksanaan di kota-kota yang berpartisipasi, NUDP memerlukan Tim Koordinasi Tingkat Kota yang ditugaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang dapat dibentuk baru atau memanfaatkan yang sudah ada. Tim Koordinasi Tingkat Kota akan beranggotakan personil dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan kegiatan NUDP.

Dalam rangka melaksanakan dan mendampingi pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh berbagai konsultan, maka Tim Koordinasi Tingkat Kota dapat membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Teknis, di bawah pemantauan tim koordinasi dan Sekda. Sedikitnya dapat dibentuk 3 (tiga) Pokja Teknis, yaitu: Pokja Pembangunan Perkotaan Terpadu, Pokja CIP, dan Pokja Pengembangan Kapasitas. Pelajaran dari proyek Bank Dunia lainnya (City Planning Labs), yang bekerja efektif di kota, adalah bahwa anggota pokja harus menjadi ujung tombak dari berbagai instansi terkait yang terlibat dalam kegiatan NUDP. Ujung tombak tersebut harus diidentifikasi sebagai orang yang memiliki pengetahuan dan terbuka untuk inovasi, serta orang-orang yang mampu menginspirasi orang lain. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyampaian pengetahuan kepada seluruh lembaga, dan juga keberlanjutan penggunaan konsep yang diperkenalkan ke kota-kota yang berpartisipasi. Namun, hal ini hanya dapat diusulkan oleh NUDP dan komposisi akhir Tim Koordinasi dan Pokja Teknis akan bergantung pada kebijakan walikota dan dinamika politik lokal.

Pembentukan Tim Koordinasi Tingkat Kota dan Pokja Teknis dapat disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah atau Pejabat lain sesuai kewenangannya. Tim Koordinasi Tingkat Kota dan Pokja Teknis diharapkan dapat melakukan sesi tukar pengetahuan dan pengalaman secara berkala, terutama juga dilakukan dengan seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) lain di tingkat kota, maupun dengan kota lain, dalam rangka proses internalisasi seluruh pengetahuan yang diperoleh dari NUDP. Rincian tugas dan peran ketiga Pokja dijabarkan pada Pedoman Pengelolaan Proyek (Volume 2).

Mengingat pentingnya pelaksanaan di tingkat kota, maka Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding - MoU) perlu disampaikan oleh kota-kota yang berpartisipasi dalam NUDP kepada CPMU. MoU ini akan mencakup penjelasan tentang komitmen partisipasi dan kolaborasi yang dibutuhkan dalam NUDP, termasuk komitmen penyediaan sumberdaya manusia dan anggaran yang memadai untuk operasionalisasi tim koordinasi dan pokja selama jangka waktu proyek. MoU ini diharapkan dapat menjadi bukti komitmen Pemda untuk dapat menginternalisasi seluruh pengetahuan yang didapatkan melalui NUDP ke dalam kerangka perencanaan dan penganggarannya, untuk mendukung keberlanjutan.

Pemerintah Provinsi, sebagaimana dimandatkan dalam tatanan pemerintahan daerah di Indonesia, akan berperan sebagai agen pertukaran informasi, pengetahuan, dan pengalaman antar kota. Pemerintah provinsi juga memiliki peran sentral dalam memfasilitasi terlaksananya replikasi dari berbagai intervensi yang dilakukan melalui NUDP di kota-kota lain di dalam wilayahnya. Namun demikian, tidak perlu dibentuk suatu struktur khusus di tingkat provinsi untuk melaksanakan hal tersebut, melainkan dapat memanfaatkan struktur dan forum koordinasi yang ada.

DokuWiki Public Domain