====== Komponen dan Sub Komponen NUDP ====== ^ Komponen ^ Sub Komponen ^ Kegiatan ^ PIU ^ | 1. Pengembangan kelembagaan dan kebijakan nasional perkotaan | 1.1. Penguatan kapasitas platform koordinasi lintas kementerian bidang perkotaan | Pelatihan kepemimpinan dan kolaborasi | Bappenas | |:::|:::| Penyiapan mekanisme tim kerja pengembangan perkotaan | ::: | |:::|:::| Platform nasional transformasi perkotaan | ::: | |:::| 1.2. Dukungan terhadap penyusunan Kebijakan Nasional Perkotaan dalam mendukung pembangunan perkotaan yang terpadu | Pengembangan kajian pemosisian kota (//City Positioning Study//) | Kemendagri | |:::|:::| Kajian Daya Saing dan Model Ekonomi untuk 40 Kota |:::| |:::|:::| Strategi Ekonomi Spasial untuk kota NUDP fase 1 |:::| |:::| 1.3. Perumusan Rencana Strategis Nasional Infrastruktur Perkotaan 2020-2024 | Kajian strategi nasional dalam penyelenggaraan infrastruktur perkotaan | KemenPUPR | | 2. Integrasi perencanaan untuk pembangunan perkotaan | 2.1. Dukungan penguatan data dan informasi, serta kapasitas kelembagaan bagi tata kelola data | Peningkatan kualitas, produksi, pengelolaan dan pemeliharaan data | KemenPUPR | |:::|:::| Fasilitasi data sharing melalui penyusunan kerangka tata kelola data melalui kerangka MSDI |:::| |:::|:::| Pengembangan dan pemasangan Integrated Data Platform (IDP) |:::| |:::|:::| Inventarisasi dan pengembangan aset infrastruktur secaraluas bagi kota-kota peserta NUDP |:::| |:::| 2.2. Dukungan perencanaan spasial yang terpadu | Kajian strategis ekonomi | KemenPUPR | |:::|:::| Kajian analisis survei dasar (baseline survey) |:::| |:::|:::| Kajian zonasi lingkungan dan kesesuaian lahan |:::| |:::|:::| Kajian perencanaan strategis bidang transportasi dan penggunaan lahan terpadu |:::| |:::| 2.3. Dukungan penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Terpadu Strategis Perkotaan (Precinct Planning PP) | Penyiapan kerangka kerja pembangunan spasial (Spatial Development Framework SDF) | KemenPUPR | |:::|:::| Penyiapan kerangka kerja kawasan strategis (Strategic Area Frameworks SAF) |:::| |:::|:::| Tinjauan peraturan RTRW, pedoman RDTR and bantuan teknis untuk mengintegrasikan SDF/SAF |:::| |:::|:::| Precinct Planning | BPIW-KemenPUPR | |:::| 2.4. Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Investasi (Capital Investment Planning CIP) sebagai perangkat penyusun prioritas dan sistem pemantauan | Diagnosis e-planning dan hubungannya dengan CIP | Kemendagri | |:::|:::| Kerangka CIP di tingkat kota |:::| |:::|:::| Dukungan langsung dalam pelaksanaan kerangka CIP |:::| |:::|:::| Tinjauan regulasi untuk memperkuat hubungan CIP dengan |:::| |:::|:::| RPJMD dan RKPD |:::| | 3. Pengembangan kapasitas pengelolaan keuangan | 3.1. Penilaian tingkat kota atas kapasitas keuangan dan manajemen proyek | Peningkatan kapasitas pemerintah kota dalam penilaian tantangan keuangan dan manajemen proyek. | Kemendagri | |:::| 3.2. Peningkatan kapasitas untuk akses kepada alternatif sumber pembiayaan | Peningkatan kapasitas pemerintah kota mengenai pemilihan alternatif sumber pembiayaan yang tepat. | Kemendagri | |:::|:::| Pelatihan dan dukungan pengembangan kapasitas pada topik-topik termasuk kelayakan kredit, pengelolaan utang, obligasi daerah, land value capture, dan topik relevan lainnya. |:::| | 4. Dukungan pelaksanaan proyek | 4.1. Pembentukan tim pendukung proyek Project Management Support (PMS) | Mendukung CPMU dalam melakukan manajemen proyek | BPIW-KemenPUPR | |:::|:::| Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan proyek NUDP secara keseluruhan |:::| |:::|:::| Merekrut tenaga ahli di bidang yang relevan dengan cakupan kegiatan dan output proyek NUDP. |:::| |:::| 4.2. Pembentukan Oversight Service Providers (OSP) | Mendukung masing-masing PIU dalam melakukan manajemen proyek |Bappenas, Kemendagri, dan KemenPUPR| |:::|:::| Melakukan pemantauan kegiatan proyek di bawah kendali PIU |:::| |:::|:::| Merekrut tenaga ahli di bidang yang relevan dengan cakupan kegiatan dan output proyek di bawah kendali PIU |:::| |:::| 4.3. Pembentukan Event Organizer (EO) | Mendukung masing-masing PIU sebagai penyelenggara acara kegiatan untuk membantu pelaksanaan acara seperti pelatihan, rapat pertemuan dan workshop. |Bappenas, Kemendagri, dan KemenPUPR|